Rabu, 11 Januari 2012

warga negara & negara


  Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain Negara mempunyai dua fungsi utama :
  1. Mengatur dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Menurut saya: Selama  ini kita hanya bisa menuntut kepada Negara,apa yang kita inginkan, tapi apa yang telah kita berikan kepada Negara ini,belum bisa memberikan apa2. Bagaimana Negara kita mau maju,jika kita hanya bisa menuntut dan meminta kepada Negara agar ada perubahan jika dalam diri kita tidak ada perubahan sama sekali.bagaimana caranya kita bisa memberikan sesuatu yang baik pada Negara ini??? Menurut saya,kita dapat melakukan suatu hal yang berguna bagi Negara kita,misalkan dengan cara: mengharumkan nama Negara sendiri di ajang internasional,mencintai budaya sendiri,melindungi Negara,menggunakan produk dalam negeri,memberikan inspirasi dan aspirasi kepada wakil rakyat,berkorban untuk Negara.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
  1. Kriteria kelahiran : menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
  2. Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut
Sumber : http://mozart7music.blogspot.com/2011/01/rangkuman-bab-5-isd-warganegara-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar