Minggu, 19 April 2015

Komentar Mengenai Kode Etik

TAYANGAN BERITA BENCANA, Lembaga Penyiaran Diminta Patuhi Kode Etik


Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta lembaga penyiaran pemerintah dan swasta mematuhi kode etik dalam penayangan berita bencana, termasuk jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan surat teguran kepada salah satu stasiun televisi swasta lantaran dinilai pedoman penyiaran. Surat peringatan juga dilayangkan kepada salah satu TV swasta dan LPP.
"KPI sudah mengeluarkan teguran lisan dan tanggal 31 Desember 2014 berupa dua teguran, satu peringatan tertuju untuk lembaga penyiaran swasta dan LPP. Itu saja clue-nya," katanya di kantor Wapres, Jumat (2/1/2014).
Selengkapnya


Mengenai berita diatas membahas tentang pers yang melanggar kode etik jurnalistik. Bukan hanya kode etik jurnalistik saja, tetapi masih banyak juga pers yang melanggar undang-undang. Penyelesaian kasus umumnya bisa juga dilakukan sesuai undang-undang Pers, yaitu dengan permintaan maaf atas kesalahan yang  telah dilakukan selama masa peliputan.

Tayangan tersebut sangat tidak santun dan telah menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat yang sedang menonton atau melihat tayangan tersebut di televisi khususnya keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan.
 

Menurut saya seharusnya para jurnalis ketika sedang melakukan peliputan berita ditempat kejadian,tidak boleh melakukan kesalahan sefatal itu dari menayangkan jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang dalam proses evakuasi dimana kondisi korbannya mengapung di laut tanpa mengenakan busana lengkap, dan Gambar tersebut yang ditayangkan secara close up tanpa diedit/diblur. Agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi seperti ini di harapkan media tv, cetak, dan online mematuhi kode etik selama meliput dan memberitakan peristiwa bencana/ kecelakaan.